Perjudian dan Hukum Islam: Perspektif Indonesia


Perjudian dan hukum Islam adalah dua hal yang sering kali menjadi topik kontroversial di masyarakat Indonesia. Bagi sebagian orang, perjudian dianggap sebagai praktik yang bertentangan dengan ajaran agama Islam. Namun, di sisi lain, ada pula yang berpendapat bahwa perjudian adalah hal yang sah asal dilakukan dengan bijak.

Menurut Ustaz Ahmad Syafii Maarif, seorang pakar hukum Islam, perjudian memang dilarang dalam Islam karena dapat merugikan banyak pihak. Namun, beliau juga menegaskan bahwa tidak semua bentuk perjudian harus dianggap haram. “Perjudian yang merugikan orang lain dan memicu ketidakadilan harus dihindari, namun jika perjudian dilakukan secara adil dan tidak merugikan siapapun, maka hal tersebut tidak melanggar hukum Islam,” ujar Ustaz Ahmad.

Di Indonesia sendiri, perjudian memang dilarang secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Larangan Perjudian. Namun, hingga kini praktik perjudian masih marak terjadi di berbagai daerah, baik yang dilakukan secara konvensional maupun melalui media online.

Menurut Prof. Dr. H. Asep Saepudin Jahar, seorang ahli hukum Islam dari Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung, penegakan hukum terhadap perjudian di Indonesia masih belum maksimal. “Kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya perjudian serta memperkuat regulasi yang ada untuk meminimalisir praktik perjudian di tanah air,” ujar Prof. Asep.

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, Indonesia memang memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum Islam, termasuk dalam hal larangan perjudian. Namun, upaya tersebut tidak akan berhasil tanpa dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.

Dalam pandangan Islam, perjudian bukanlah hal yang bisa dibiarkan begitu saja. Sebagai umat Islam, kita harus senantiasa menjaga diri dari godaan perjudian dan menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran agama. Semoga dengan adanya kesadaran yang tinggi akan bahaya perjudian, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.